
Kemendikdasmen, Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027
Kemendikdasmen Memastikan Tidak Akan Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal Terhadap Guru Non-ASN Pada Tahun 2027. Kepastian tersebut di sampaikan untuk menenangkan kekhawatiran ratusan ribu guru honorer yang selama ini masih aktif mengajar di berbagai daerah Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa yang akan di hapus mulai 2027 adalah status kepegawaian non-ASN, bukan profesi gurunya. Artinya, para guru honorer tetap di butuhkan untuk menjalankan proses belajar mengajar sambil menunggu penataan status kepegawaian yang sedang di rumuskan pemerintah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen. Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN karena banyak daerah di Indonesia yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Pemerintah Sedang Siapkan Skema Penataan
Pemerintah saat ini tengah menyusun mekanisme penataan guru non-ASN agar memiliki kepastian status pada masa mendatang. Salah satu opsi yang sedang di siapkan adalah melalui seleksi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah bersama Kementerian PAN-RB masih membahas jumlah formasi. Serta mekanisme seleksi yang nantinya akan di buka bagi para guru non-ASN. Seleksi tersebut di sebut akan di rancang lebih adil dan berpihak kepada guru-guru yang sudah lama mengabdi.
“Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta.
Kemendikdasmen: Guru Diminta Tetap Mengajar
Kemendikdasmen juga meminta para guru non-ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai di lakukan.
Menurut Nunuk, pemerintah memahami kekhawatiran guru honorer terkait masa depan pekerjaan mereka. Namun ia menegaskan bahwa proses penataan di lakukan agar status kepegawaian para guru menjadi lebih jelas dan sesuai dengan aturan terbaru.
“Intinya guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus di lakukan,” ujar Nunuk.
Terkait Aturan Penghapusan Non-ASN
Kebijakan ini berkaitan dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa instansi pemerintah tidak lagi di perbolehkan memiliki tenaga non-ASN dalam sistem kepegawaian resmi.
Karena itu, pemerintah kini berupaya menata seluruh tenaga honorer, termasuk guru, agar masuk ke dalam skema ASN maupun PPPK secara bertahap.
Meski status non-ASN akan di hapus, pemerintah menegaskan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri masih sangat tinggi, terutama di daerah-daerah yang mengalami kekurangan guru.
Ada Sekitar 237 Ribu Guru Non-ASN
Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan masih aktif menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Keberadaan para guru tersebut di nilai sangat penting untuk menjaga kelangsungan pendidikan. Terutama di sekolah-sekolah yang belum memiliki jumlah guru ASN yang mencukupi. Karena itu, pemerintah tidak ingin proses penataan justru mengganggu kegiatan pendidikan di sekolah.
Surat Edaran Jadi Pedoman Pemda
Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN hingga proses penataan selesai di lakukan.
Surat edaran tersebut di terbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib guru non-ASN agar tetap memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugas mengajar. Menurut Nunuk, tanpa adanya surat edaran tersebut, pemerintah daerah bisa mengalami kebingungan terkait mekanisme penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
DPR Minta Pemerintah Hitung Kebutuhan Guru
Dari pihak legislatif, sejumlah anggota DPR juga meminta pemerintah segera melakukan pemetaan ulang kebutuhan guru secara nasional. Langkah itu di nilai penting agar distribusi tenaga pengajar lebih merata di seluruh Indonesia.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya kesejahteraan dan kepastian karier guru agar para tenaga pendidik dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Guru Honorer Masih Sangat Di butuhkan
Meski status non-ASN nantinya di hapus, pemerintah mengakui bahwa guru honorer masih menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah. Banyak sekolah masih bergantung pada keberadaan mereka untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.