
Kasus Hery Susanto Larang Pengawasan MBG
Kasus Hery Susanto, Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Kembali Menjadi Sorotan Publik Terkait Kebijakannya. Selain terseret dalam perkara hukum yang tengah di tangani aparat penegak hukum, Hery juga di nilai melakukan pelanggaran serius terhadap fungsi pengawasan lembaga yang di pimpinnya. Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah adanya arahan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak di awasi oleh Ombudsman.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi lembaga pengawas pelayanan publik. Sebab, sebagai institusi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman seharusnya menjalankan fungsi pengawasan tanpa pengecualian terhadap program pemerintah mana pun.
Arahan agar MBG Tidak Di Awasi
Majelis Etik Ombudsman mengungkapkan bahwa Hery Susanto pernah mengarahkan jajarannya agar tidak “menyentuh” atau melakukan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi tersebut di peroleh dari keterangan sejumlah pegawai Ombudsman yang di periksa dalam proses sidang etik.
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyayangkan adanya arahan tersebut. Menurutnya, meskipun MBG merupakan program prioritas nasional yang penting, bukan berarti program tersebut terbebas dari pengawasan.
Pengawasan Tetap Di perlukan
Jimly menegaskan bahwa seluruh program pemerintah tetap harus di awasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Ia menilai tidak boleh ada anggapan bahwa program unggulan pemerintah berada di luar jangkauan lembaga pengawas.
Menurutnya, justru program dengan anggaran besar dan dampak luas terhadap masyarakat membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Ombudsman dan Fungsinya
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang di lakukan oleh instansi pemerintah maupun badan lain yang diberi tugas pelayanan publik.
Lembaga ini dibentuk untuk mencegah terjadinya maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penundaan pelayanan, hingga tindakan yang merugikan masyarakat.
Kehilangan Taring Pengawasan
Ketika ada arahan internal untuk tidak mengawasi program tertentu, fungsi utama Ombudsman di nilai menjadi tidak optimal. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan istilah bahwa Ombudsman “kehilangan taring” dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Padahal, independensi merupakan salah satu prinsip utama yang harus di jaga oleh lembaga pengawas agar tetap di percaya oleh publik.
MBG Sebagai Program Strategis
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Program ini menyedot anggaran yang besar dan melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya.
Karena cakupannya yang luas, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG menjadi sangat penting guna memastikan bahwa bantuan benar-benar di terima oleh pihak yang berhak dan di kelola secara transparan.
Tata Kelola Harus Di jaga
Majelis Etik menilai bahwa program sebesar MBG tetap memerlukan pengawasan demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraannya. Pengawasan bukan di maksudkan untuk menghambat program, melainkan memastikan tujuan mulia dari program tersebut dapat tercapai dengan baik.
Tanpa adanya mekanisme kontrol yang efektif, potensi penyimpangan dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Sanksi terhadap Kasus Hery Susanto
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto. Ia di nyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Majelis Etik menyebut terdapat unsur kesengajaan, keberpihakan, serta dampak negatif terhadap organisasi dan kepercayaan publik atas tindakan yang di lakukan.
Menjadi Evaluasi bagi Lembaga Pengawas
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lembaga pengawas juga memerlukan mekanisme pengawasan internal yang kuat. Integritas pimpinan dan seluruh insan Ombudsman menjadi faktor utama dalam menjaga kredibilitas institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara sangat bergantung pada konsistensi dalam menjalankan tugas sesuai dengan prinsip independensi dan profesionalisme.
Kesimpulan
Terungkapnya arahan Hery Susanto agar Ombudsman tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis menimbulkan keprihatinan mengenai independensi lembaga pengawas pelayanan publik. Padahal, seluruh program pemerintah, termasuk program prioritas nasional, tetap membutuhkan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.