
Ahmad Sahroni Comeback Jadi Pimpinan Komisi III DPR
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Menjabat Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Menandai Comeback Kuatnya Di Parlemen. Setelah Menjalani Masa Sanksi Dan Di Nonaktifkan Dari Jabatan Pimpinan. Keputusan ini di sahkan dalam rapat resmi pimpinan DPR pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Komisi III DPR RI merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, termasuk pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan di kembalikannya Ahmad Sahroni ke posisi pimpinan. Komisi strategis ini kembali di pimpin oleh figur yang memiliki pengalaman panjang di bidang legislatif tersebut.
Kisah comeback Ahmad Sahroni tidak lepas dari kontroversi besar yang pernah menjeratnya. Kemudian pada Akhir Agustus 2025, Sahroni di copot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan di pindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI setelah serangkaian pernyataannya yang menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut di nilai sejumlah pihak menyinggung perasaan publik. Terutama ketika Sahroni mengomentari kritik terhadap DPR dengan istilah yang di anggap kurang tepat. Sehingga memicu reaksi keras di media sosial dan juga diskusi publik. Atas kejadian itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR. Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Selama masa nonaktif, posisi Wakil Ketua Komisi III sempat di tempati oleh rekan sejawatnya, Rusdi Masse Mappasessu, yang mengisi jabatan tersebut hingga proses sanksi selesai.
Proses Kembali ke Pimpinan
Setelah masa sanksi dinyatakan selesai dijalani, partainya, Fraksi Partai NasDem, mengajukan kembali nama Sahroni untuk mengisi kursi Wakil Ketua Komisi III. Surat resmi dari Fraksi NasDem kepada pimpinan DPR RI menjadi dasar formal revisi kepengurusan tersebut.
Dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses. Dan juga menanyakan persetujuan anggota komisi terhadap pengembalian Sahroni ke posisinya. Para anggota yang hadir menyetujui usulan tersebut secara aklamasi.
Alasan Pengangkatan Ulang
Fraksi Partai NasDem menjelaskan alasan di balik kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan Komisi III DPR RI. Selain itu Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan bahwa pengalaman Sahroni menjadi faktor utama. Menurutnya, Sahroni telah menjabat di Komisi III DPR selama dua periode sebelumnya sehingga memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk kembali memimpin komisi tersebut.
Saan juga menegaskan bahwa proses ini sudah melalui mekanisme yang berlaku di DPR. Termasuk persetujuan dari Pimpinan DPR RI dan telah mempertimbangkan berakhirnya masa sanksi oleh MKD.
Reaksi Ahmad Sahroni
Usai resmi di lantik kembali, Sahroni menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota Komisi III, serta Mahkamah Kehormatan Dewan yang telah mengurus proses sidangnya. Ia berharap pengalaman ini menjadi pelajaran yang membangun baginya ke depan.
Dalam kesempatan itu, Sahroni sempat bercanda mengenai atmosfer ‘kenalan lagi’ dengan kolega di Komisi III, menunjukkan sikapnya yang ingin menjalani perannya dengan penuh semangat sambil tetap menghormati proses yang telah di laluinya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk kembali fokus pada tugas-tugas Komisi III DPR. Seperti melindungi dan membela masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, sesuai dengan fungsi pokok komisi tersebut.
Tantangan dan Harapan
Momentum kembalinya Sahroni memunculkan berbagai reaksi di publik dan lingkungan parlemen. Bagi pendukungnya, langkah ini di nilai sebagai kesempatan bagi seorang politisi berpengalaman untuk kembali memberikan kontribusi bagi fungsi legislatif dan juga pengawasan hukum. Di sisi lain, kontroversi masa lalu tetap menjadi pengingat bahwa figur publik harus selalu berhati-hati dalam pernyataannya dan bertindak profesional.
Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR RI menjadi babak baru dalam perjalanan politiknya. Sekaligus pertanda bahwa mekanisme parlemen dan partai bisa memberi ruang bagi “comeback” setelah periode sanksi di jalani asalkan prosesnya sesuai aturan yang berlaku.